Suara.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin dan Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi dampak ekonomi akibat virus Corona Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi.
Berkas laporan mereka tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB.
"Ya betul," kata Din Syamsuddin saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).
Amien dan Din tidak sendirian, mereka menggugat bersama 22 orang lainnya dengan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Mereka beanggapan ketika pasal tersebut dianggap bermasalah karena disebut tidak dapat dijadikan objek gugatan peradilan serta dapat menjadi celah korupsi dalam mengelola dana penanganan pandemi Virus Corona.
Ke-24 penggugat itu antara lain:
Sirajuddin (Din) Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, Marwan Batubara, Hatta Taliwang, Taufan Maulamin, Syamsulbalda, Abdurrahman Syebubakar, M Ramli Kamidin, MS Kaban, Darmayanto, Gunawan Adji,
Indra Wardhana, Abdullah Hehamahua, Adhie M Masardi, Agus Muhammad Mahsum, Ahmad Redi, Bambang Soetedjo, Mamun Murod, Indra Adil, Masri Sitanggang, Sayuti Asyathri, Muslim Arbi, dan Roosalina Berlian.
Baca Juga: Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira: Ada Perppu, Artinya Krisis Cukup Gawat