Suara.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) meminta aparat tidak menghalangi rencana aksi mereka menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law di depan Gedung Kemenko Perekonomian dan Gedung DPR RI pada 30 April mendatang.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut ada sekitar 50 ribu buruh dari Jabodetabek yang siap turun aksi meski digelar saat pandemi virus corona COVID-19.
"Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi corona berlangsung," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Pria Mendadak Pingsan di Jalanan, Dievakuasi Medis Sesuai Prosedur Corona
Menurut Said Iqbal, dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer.
Selain itu, pihaknya juga membandingkan dengan sikap perusahaannya yang belum juga meliburkan buruh meski Jabodebek sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jika pun diliburkan mereka diliburkan tanpa upah.
"Dengan asumsi yang sama, maka kami minta aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harus diizinkan dan tidak dihalang-halangi," tegasnya.
Menurut MPBI, mereka juga sudah membuat surat resmi kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menggelar aksi besar-besaraan secara nasional jika pembahasan omnibus law tetap dilanjutkan.
“Aksi ini terpaksa kami lakukan, karena ada desakan yang sangat kuat dari anggota kami untuk segera menggelar lunjuk rasa guna merespon sikap DPR dan pemerintah yang tetap melanjutkan pembahasan omnibus law,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
Baca Juga: Nonton dan Bantu Istri, Rutinitas Pemain Persija di Tengah Pandemi Corona
MPBI meminta DPR bersama pemerintah agar lebih fokus memikirkan nasib buruh di saat pandemi virus corona, baik nasib kesehatan buruh ataupun ekonomi sosialnya, dari pada membahas Omnibus Law.