Suara.com - Mabes Polri mengungkapkan bahwa selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta masih ada ribuan orang yang melanggar aturan. Banyak dari mereka yang tidak menggunakan masker dan batas minimun penumpang kendaraan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono memaparkan bahwa sejak 13 April polisi sudah menindak 4.498 kasus pengendara yang tidak mengenakan masker.
"Dalam kurun waktu tersebut, kita mendapatkan data pelanggaran yang tidak menggunakan masker sebanyak 4.498 orang," kata Argo di Mabes Polri, Kamis (16/4/2020).
Tak hanya masalah masker, pengendara baik motor dan mobil di Jakarta juga masih banyak yang melanggar aturan batas maksimal penumpang yang diatur dalam PSBB.
Baca Juga: Penumpang MRT Menurun Saat PSBB di Jakarta
"Kendaraan roda empat yang melanggar karena melebihi kapasitas dari 50 persen sebanyak 1.796 Pelanggaran. Kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran karena berboncengan tidak satu alamat adalah 607 pelanggar," ungkapnya.
Argo menyebut pihaknya sudah menjatuhi hukuman sanksi sosial berupa peringatan tertulis dan memberikan masker gratis kepada pengendara yang belum memiliki masker.
"Namun, berbeda teguran dengan tilang ya. Hal itu untuk bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat adanya bahaya penularan Covid-19 ini," pungkas Argo.