Suara.com - Saat sedang asyik bermesraan, sepasang kekasih di Singapura tiba-tiba didatangi aparat kepolisian setempat.
Mereka didenda 300 dollar Singapura atau senilai tiga jutaan rupiah karena tepergok berciuman di sebuah kafe.
Pasangan yang tengah dimabuk asmara itu tidak sadar kalau di dekat mereka terdapat kamera CCTV yang merekam segala gerak-gerik pengunjung di kafe itu.
Sialnya lagi, lantaran pandemi corona, Negeri Singa itu sedang menerapkan aturan #JagaJarak di tempat umum sehingga siapapun yang ketahuan melanggar akan dihukum.
Baca Juga: Mitra Ojol Bersyukur Dapat Bantuan Sembako dari Gojek Saat Orderan Sepi
Dikutip dari Stomp Strais Times, pasangan yang asyik berciuman di Upper Boon Keng Road itu tadinya hanya duduk-duduk santai di sebuah meja yang terletak di area terbuka.
Suasana memang sepi, tak ada siapapun di sana selain mereka berdua. Namun sial, karena terpergok kamera CCTV, seseorang yang berada tak jauh dari sana melaporkan mereka kepada pihak berwenang.
Pada pukul 09.10 pagi waktu setempat, dua orang polisi akhirnya datang ke lokasi dan memberitahu mereka bahwa aksi berciuman di tempat umum yang mereka lakukan melanggar aturan #JagaJarak.
"Saat petugas polisi tiba, mereka mendapati seorang pria berusia 20 tahun dan seorang wanita berusia 19 tahun duduk di bangku taman," kata seorang saksi.
"Mereka masing-masing didenda $300 karena melanggar aturan menjaga jarak yang aman selama pandemi COVID-19."
Baca Juga: Bahas Covid 19, Timwas DPR Gelar Rapat Vitual dengan Anies Baswedan
Aturan #JagaJarak di Singapura berlaku hingga Oktober mendatang. Setiap warga negara dilarang berdekatan di tempat umum atau jika tidak akan didenda oleh petugas yang berwenang.