Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam waktu 14 hari tak akan bisa menuntaskan masalah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Karena itu, ia merencanakan untuk memperpanjang masa pemberlakuan PSBB di Jakarta.
Anies menyebut masa PSBB diterapkan selama 14 hari sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Namun sedari awal, dia tak yakin penanganan Covid-19 bisa dituntaskan dalam waktu yang ditentukan itu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anies saat melakukan rapat bersama Tim Pengawas DPR Penanggulangan Covid-19 melalui video konferensi. Anies juga didampingi wakilnya, Riza Patria yang baru dilantik.
“Padahal dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang,” ujar Anies, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Penumpang MRT Menurun Saat PSBB di Jakarta
Sejak diterapkan pada 10 April lalu, Anies menyebut pihaknya sudah memperkirakan PSBB akan diterapkan dalam waktu yang lebih lama. Karena itu, ia menyatakan sudah melakukan persiapan untuk PSBB lebih lama.
Pasalnya, kata Anies, jika persiapan hanya dilakukan untuk 14 hari saja, maka akan kesulitan, ketika rencana tak sesuai. Terlebih lagi, kota Wuhan, China yang menjadi episenter pertama butuh waktu empat bulan sampai pulih walau belum sepenuhnya.
“Lebih baik kami mengasumsikan ini akan panjang, bila ternyata pendek Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek ini keteteran nanti. Tapi berapa lamanya? Saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai. Bahkan di Tiongkok, Wuhan masih menghadapi masalah dan sudah berjalan selama empat bulan,” jelasnya.
Meski tak menyebut sampai kapan PSBB akan diperpanjang, ia mengaku akan mempersiapkanya. Kendati demikian, ia tetap berharap agar pandemi ini segera berakhir.
“Sepertinya, kita di Jakarta harus menyiapkan periode yang mungkin agak panjang,mudah-mudahan cepat selesai. Kalau cepet selesai kita leluasa untuk bergerak lagi, kalau panjang kita harus bersiap."
Baca Juga: Langgar PSBB di Jakarta Akan Dipenjara 1 Tahun dan Didenda 100 Juta