Suara.com - Seorang gadis berusia 30 tahun berinisial RA warga Kecamatan Rainis, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, terpaksa dirawat di rumah sakit karena menolak berjabat tangan dengan lelaki demi mencegah terinfeksi virus corona covid-19.
RA terpaksa mendapat perawatan medis setelah mendapat luka yang cukup serius pada bagian kepala dan mata sebelah kiri akibat dianiaya seorang pria mabuk berinisial JL alias Eki.
Kejadian itu bermula saat Minggu (12/4) malam pukul 19.00 WITA, RA bersama kedua temannya bersantai di kawasan Beo Boulevard Center (BBC).
Ketika itu, mereka dihampiri tersangka JL bersama ketiga temannya yang sudah dalam keadaan mabuk. Eki bermaksud berkenalan dengan RA.
Baca Juga: Sempat Salaman, Dokter yang Bertemu Vladimir Putin Positif Corona
Korban dan temannya yang sedang menerapkan physical distancing alias jaga jarak fisik ini, enggan untuk diajak bersalaman.
Mereka sudah memberikan pengertian agar tak usah berjabat tangan kalau hendak berkenalan, demi mencegah virus corona.
Namun, pelaku merasa tersinggung terhadap perkataan korban. Eki langsung melepaskan beberapa pukulan ke bagian kepala dan mata sebelah kiri RA.
Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat, langsung bergerak cepat menuju TKP dan menangkap tersangka kemudian menggiringnya ke Kantor Polsek Beo.
“Benar, ada kejadian itu. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Dia ditahan di mapolsek,” kata Kapolsek Beo Ipda Johan Atang kepada Gosulut.id—jaringan Suara.com, Kamis (16/4//2020).
Baca Juga: Gara-gara Salaman, Profesor Eks Rektor Unhas Positif Corona Covid-19