Hingga kini belum ditemukan dalil sahih yang melarang aktivitas seksual saat terjadi wabah penyakit.
Meski demikian, ulama fiqih melarang hubungan seksual yang dilakukan apabila salah satu pasangan terinfeksi virus corona.
Alasannya, aktivitas seksual tersebut dapat menulari pasangan sehingga memudharatkan pasangannya.
Oleh karena itu, penolakan hubungan seksual yang dilakukan oleh istri karena suaminya terinfeksi virus corona tidak termasuk sebagai bentuk kedurhakaan yang dapat menghilangkan hak-hak istri atau nusyuz. Hal itu telah disepakati oleh ulama fiqih.
Baca Juga: Bergabung Dengan Demokrat, Putri Ma'ruf Amin Yakin Mampu Perkuat Partai
Selama tenaga medis memastikan pasangan suami istri terbebas dari virus corona, maka tidak ada larangan syari yang membatasi aktivitas seksual keduanya.