Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat menerima arahan langsung dari Wakil Presiden (pasal 45 ayat 4).
Saat ini Wapres Ma'ruf Amin sudah memiliki 8 orang stafsus yaitu:
- Masduki Baidlowi sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi
- Mohamad Nasir yaitu mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi
- Satya Arinanto yang menjadi staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla sebagai Staf Khusus Wapres bidang Hukum
- Sukriansyah S Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian, sebagai Staf Khusus bidang Infrastruktur dan Investasi.
- Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan
- Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah
- Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga
- Masykuri Abdillah yaitu Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus bidang Umum
Baca Juga: Sambut Ramadan, Perasaan Kapten Persib Bandung Campur Aduk