Arief berujar, selain diminta lengser, Dewas juga diminta dapat mengembalikan Helmy Yahya ke jabatannya sebagai Dirut. Hal itu disampaikan Arief saat menjelaskan kronologis penonaktifkan tiga direktur yang dianggap tidak patuh saat rapat virtual dengan Komisi I DPR.
"Kami juga cukup kecewa bahwa tiga direksi selalu ketika bertemu kami menyatakan bersedia dan meminta untuk diberhentikan oleh Dewas, kemudian menyatakan berbeda pendapat dan tidak mau patuh dan mereka meminta harus Dewas lengser dan mengembalikan dirut kepada Pak Helmi Yahya," ujar Arief, Kamis (16/4/2020).
Sementara itu diketahui, Helmy Yahya menggugat Dewan Pengawas TVRI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (15/4/2020). Gugatan itu adalah buntut pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Utama TVRI oleh Dewas TVRI.
Helmy sendiri telah membenarkan mengajukan gugatan tersebut.
Baca Juga: Tips Lebih Produktif Bekerja dari Rumah dengan WhatsApp
"Iya benar (mengajukan gugatan)," kata Helmy kepada Suara.com, Kamis (16/4/2020).
Dilansir dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan Helmy terdaftar dengan Nomor Pekara 79/G/2020/PTUN.JKT. Helmy menjadi penggugat dengan tergugat Dewas TVRI. Ia menggandeng Eri Hertiawan sebagai kuasa hukumnya.
Dalam situs tersebut dijelaskan salah satu gugatannya yakni membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Pemberhentian Saudara Helmy Yahya Sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022 dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu, gugatan lainnya yakni memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Pemberhentian Saudara Helmy Yahya Sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022.
Baca Juga: Ombudsman: Stafsus Milenial Jokowi Andi Taufan Lakukan Maladministrasi