Tindakan tegas ini diambil setelah mereka mengabaikan Maklumat Kapolri dan aturan pemerintah terkait Physical Distancing di tempat keramaian saat pandemi Corona.
Razia ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu.
Adapun 71 orang yang digaruk terdiri dari 35 laki-laki dan 36 perempuan. Sebanyak 43 orang dari sekitar 71 orang yang terjaring, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rachman menuturkan, sudah melakukan tes narkoba terhadap para pengunjung diskotek tersebut.
Baca Juga: Jadwal Sholat Batam Kamis 16 April 2020
"Dari hasil tes ada sekitar 43 orang yang dinyatakan positif, diduga memakai narkoba," ujar Abdul Rachman.
Tidak lokasi itu saja, beberapa tempat lainnya, juga terlihat buka di Nagoya. "Masih buka yang di Nagoya, tempat dugem," ujar seorang sumber.