"Jadi, pelakunya adalah suami dari pemilik akun Lona Bundanya Asraf. Dalam postingan komentarnya di akun Facebook, pelaku disangka melakukan ujaran kebencian terhadap profesi tenaga medis," lanjut Kapolres.
Saat ini, polisi menyebut, sudah melakukan penahanan terhadap DSM. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah HP merk Vivo Y 53 warna gold.
Kemudian, screnshoot postingan akun Facebook serta akun Facebook dan email atas nama Nola Bundanya Asraf.
Tersangka, telah melakukan tindakan pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga: Ibunda Jokowi Meninggal, Cuitan Ujaran Kebencian Warganet Ini Dikecam
Ujaran kebencian atau permusuhannya ditujukan kepada profesi dokter dan perawat.
Tersangka, disangka sudah membangun opini dan mengajak masyarakat secara umum dan umat Islam.
"Karena, ada kalimat secara khusus di postingan itu untuk tidak menerima pemakaman dokter dan perawat yang menjadi korban Corona," sebut Dony.
Kepada polisi, DSM mengaku berinisiatif melakukan perbuatan itu dengan alasan pernah mendapatkan pelayanan kurang baik dari tenaga medis. Yakni ketika dirinya berobat di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten 50 Kota.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3, UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (akg)
Baca Juga: Usung Persahabatan, Kardinal Suharyo: Ujaran Kebencian Tanda Zaman Negatif