Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat menceritakan ihwal buntut dari pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI.
Ia mengungkapkan pasca pemberhentian Helmy, pihak direksi justru meminta Dewas untuk lengser.
Arief berujar, selain diminta lengser, Dewas juga diminta dapat mengembalikan Helmy Yahya ke jabatannya sebagai Dirut. Hal itu disampaikan Arief saat menjelaskan kronologis penonaktifkan tiga direktur yang dianggap tidak patuh saat rapat virtual dengan Komisi I DPR.
"Kami juga cukup kecewa bahwa tiga direksi selalu ketika bertemu kami menyatakan bersedia dan meminta untuk diberhentikan oleh Dewas, kemudian menyatakan berbeda pendapat dan tidak mau patuh dan mereka meminta harus Dewas lengser dan mengembalikan dirut kepada Pak Helmi Yahya," ujar Arief, Kamis (16/4/2020).
Belakangan diketahui, sebelum memutuskan menonaktifkan tiga direktur, Arief mengatakan Dewas sudah memberikan waktu selama Januari hingga Maret 2020. Sampai akhirnya Dewas mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian ( SPRP), sebelum ada keputusan pemecatan terhadap ketiga direktur.
"Selanjutnya, kami melakukan sidang pleno pada tanggal 26 Maret di mana empat Dewas sepakat membuat SPRP dengan satu dissenting opinion. Kemudian, Dewas menyerahkan SPRP dan pada tanggal 27 Maret di mana dari sana ada hak jawab dari tiga direksi masing-masing dapat hak jawab dalam tempo maksimal satu bulan dari tanggal 27 Maret," ujar Arief.
"Kemudian selanjutnya kami melakukan kajian terhadap hak jawab tersebut baru ada keputusan. Jadi ini tahapnya baru SPRP," tandasnya.
Sebelumnya, Arief Hidayat mengatakan penonaktifan tiga direktur LPP TVRI masih memiliki maitan dengan pemecatan yang sebelumnya dilakukan terhadap eks Direktur Utama Helmy Yahya.
Hal itu diungkapkan Arief saat rapat virtual dengan Komisi I DPR.
Baca Juga: Dilarang Duduk Dekat Suami, Ibu-ibu di Mobil Pelat Merah Bilang Begini
Arief menjelaskan mengapa Dewas menonaktifkan tiga direktur, yakni Direktur Umum Tumpak Pasaribu, yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
"Pertama kami sampaikan konteksnya, bahwa setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama maka di sana disampaikan bahwa pertangungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab tidak dapat diterima Dewas dari 21 poin, hanya 1 poin yang dapat diterima. Dengan konteks seperti itu ada namanya terjadi namanya mutatis mutandis, dimana perbedaan tertentu berlaku juga untuk direksi yang lain yang terkait dengan direktur utama Bapak Helmy Yahya," tutur Arief, Kamis.
Akibat dari pemecatan Helmy Yahya, Dewas berharap tugas dan tanggung jawab dapat diemban oleh para direksi agar operasional LPP TVRI dapat terus berjalan dengan lancar. Tetapi, lanjut dia, dalam operasional di lapangan terjadi hambatan menyoal penyelenggaraan penyiaran dan kesejahteraan karyawan di mana Dewas meminta tunjangan kinerja atau tukin dibayarkan namun tidak juga dilakukan.
Padahal sebelumnya Dewas sudah berkirim surat sebanyak empat kali kepada direksi mengenai hal tersebut tetapi tidak juga dipatuhi.
"Sehingga secara de facto ada unsur menentang daripada direksi. Kedua ada unsur bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional dan ketiga mereka tidak mengikuti arahan Dewas dalam hal pencairan tukin," ujar Arief.