Ketua Dewas Ngadu ke DPR: Disuruh Mundur dan Helmy Yahya Balik ke TVRI

Kamis, 16 April 2020 | 14:31 WIB
Ketua Dewas Ngadu ke DPR: Disuruh Mundur dan Helmy Yahya Balik ke TVRI
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat menceritakan ihwal buntut dari pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI.

Ia mengungkapkan pasca pemberhentian Helmy, pihak direksi justru meminta Dewas untuk lengser.

Arief berujar, selain diminta lengser, Dewas juga diminta dapat mengembalikan Helmy Yahya ke jabatannya sebagai Dirut. Hal itu disampaikan Arief saat menjelaskan kronologis penonaktifkan tiga direktur yang dianggap tidak patuh saat rapat virtual dengan Komisi I DPR.

"Kami juga cukup kecewa bahwa tiga direksi selalu ketika bertemu kami menyatakan bersedia dan meminta untuk diberhentikan oleh Dewas, kemudian menyatakan berbeda pendapat dan tidak mau patuh dan mereka meminta harus Dewas lengser dan mengembalikan dirut kepada Pak Helmi Yahya," ujar Arief, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga: Dilarang Duduk Dekat Suami, Ibu-ibu di Mobil Pelat Merah Bilang Begini

Belakangan diketahui, sebelum memutuskan menonaktifkan tiga direktur, Arief mengatakan Dewas sudah memberikan waktu selama Januari hingga Maret 2020. Sampai akhirnya Dewas mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian ( SPRP), sebelum ada keputusan pemecatan terhadap ketiga direktur.

"Selanjutnya, kami melakukan sidang pleno pada tanggal 26 Maret di mana empat Dewas sepakat membuat SPRP dengan satu dissenting opinion. Kemudian, Dewas menyerahkan SPRP dan pada tanggal 27 Maret di mana dari sana ada hak jawab dari tiga direksi masing-masing dapat hak jawab dalam tempo maksimal satu bulan dari tanggal 27 Maret," ujar Arief.

"Kemudian selanjutnya kami melakukan kajian terhadap hak jawab tersebut baru ada keputusan. Jadi ini tahapnya baru SPRP," tandasnya.

Sebelumnya, Arief Hidayat mengatakan penonaktifan tiga direktur LPP TVRI masih memiliki maitan dengan pemecatan yang sebelumnya dilakukan terhadap eks Direktur Utama Helmy Yahya.

Hal itu diungkapkan Arief saat rapat virtual dengan Komisi I DPR.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Dirayu Pakai Handphone untuk Main Game

Arief menjelaskan mengapa Dewas menonaktifkan tiga direktur, yakni Direktur Umum Tumpak Pasaribu, yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI