Suara.com - Suyatno (41) mencabuli anak tirinya, Bunga (5) dengan iming-iming akan dipinjamkan handphone untuk bermain game. Aksi tak terpuji warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah ini terbongkar usai Bunga mengeluhkan sakit di bagian organ intimnya kepada sang ibu.
Ibu korban kemudian melakukan konsultasi ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk meminta pendampingan hukum kepada korban.
Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuona menjelaskan terkait laporan sang ibu korban.
"Setelah buang air kecil, korban merintih kesakitan. Ibunya yang mengetahui itu menanyakan, dan korban menjawab ayah tirinya telah mencabulinya," kata Eko menjelaskan, Rabu, (15/4/2020) seperti dikutip dari Saibumi -- Jaringan Suara.com.
Baca Juga: Curi Helm Polantas, Pemuda A1 Suka Bicara Ngawur Bikin Polisi Bingung
Atas kejadian tersebut, kata Eko, ibu korban melakukan konsultasi ke LPA dan melaporkan kepada aparat Kepolisian Sektor Punggur.
"Ibu korban berkonsultasi dengan LPA dan seterusnya membuat laporan ke Polsek Punggur, saat ini tersangka telah diamankan," kata Eko mengungkapkan.
Eko melanjutkan, menurut keterangan korban, ayah tirinya telah melakukan pencabulan itu sebanyak 4 kali, dengan iming-iming akan dipinjamkan handphone untuk bermain game, tetapi korban tidak ingat kapan waktunya.
"Korban tidak ingat kapan waktunya. Terakhir dilakukan pada 11 April 2020 lalu, lokasinya berbeda-beda, pernah di gubuk persawahan, tempat neneknya, dan di rumah," kata Eko menambahkan.
LPA Lampung Tengah bersama dengan Sakti Peksos sudah melakukan pendampingan dan rencananya dalam minggu ini akan membawa korban ke RPTC Bandar Lampung untuk pemulihan traumanya.
Baca Juga: Hina Nabi Muhammad Pakai Lagu Aisyah, Pemuda Surabaya Dibekuk Polisi
"Tersangka ini akan di kenai pasal berlapis dengan ancaman lebih dari 15 Tahun penjar Karena ada tambahan hukuman sepertiga, sebab tersangka merupakan keluarga korban," ujar Eko memungkasi.