Diduga Salah Gunakan Wewenang, Stafsus Presiden Dilaporkan ke Mabes Polisi

Kamis, 16 April 2020 | 13:06 WIB
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Stafsus Presiden Dilaporkan ke Mabes Polisi
Founder dan CEO PT Amartha Fintek Andi Taufan Garuda Putra. (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

CEO PT Amartha Mikro Fintek itu lantas mengklaim jikalau surat yang ditujukan kepada para camat bersifat pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Maksud saya ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa, melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya," ucap dia.

Lebih lanjut, Andi mengatakan surat pemberitahuan tersebut, murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya PT Amartha dan donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Ia lantas menegaskan surat pemberitahuan tersebut dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

Baca Juga: Blunder Stafsus Milenial Jokowi, Sebenarnya Kerjaan Mereka Apa Sih?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI