Cara Nabi Muhammad Karantina Diri dari Virus Berbahaya 14 Abad Lalu

Pebriansyah Ariefana
Cara Nabi Muhammad Karantina Diri dari Virus Berbahaya 14 Abad Lalu
Ilustrasi. Penanganan wabah virus Corona di Palestina. (Antara)

"Jika wabah itu ada di wilayah Anda, maka jangan Anda pergi dari situ."

Suara.com - Konsep karantina dari virus berbahaya atau wabah berbahaya sudah diperkenalkan oleh Nabi Muhammad SAW. Ini dilakukan untuk bertahan hidup dari kematian.

Saat itu Nabi Muhammad memerintahkan orang-orang menjauhi wilayah yang diserang penyakit.

"Nabi Muhammad membahas konsep karantina 14 abad lalu," kata profesor Universitas Uludag, Turki, Cafer Karadas dilansir dari TRT World pada Kamis (16/4).

Ketika di sebuah wilayah ada wabah virus berbahaya, maka orang-orang dilarang ke sana.

Baca Juga: Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit

"Jika wabah itu ada di wilayah Anda, maka jangan Anda pergi dari situ," kutip salah satu hadits Nabi Muhammad tentang konsep karantina.

Karadas menilai konsep karantina modern tak lepas dari ajaran Nabi Muhammad tersebut. Sepanjang pandemi corona, Nabi Muhammad sudah menyarankan agar bertahan di rumah saja melindungi diri dari bahaya penyakit.

Karadas menyatakan kontak manusia jadi aspek terpenting untuk dikurangi semaksimal mungkin selama pandemi. Tujuannya meredam penyebaran virus.

"Berabad-abad lalu, Nabi Muhammad memerintahkan umatnya menjauhi kontak selama pandemi untuk menjaga kesehatan. Ini menunjukkan betapa Islam menjunjung prinsip bertahan hidup," ujar Karadas.

Karadas melanjutkan dalam satu Hadits mengisahkan Nabi Muhammad menolak berjabat tangan ketika membuat perjanjian di Madinah. Alasannya, utusan yang bekerjasama dengan nabi Muhammad berasal dari wilayah terkontaminasi penyakit.

Baca Juga: Hakim Jadi Tersangka Suap: Ketua PN Jaksel dan Lainnya Terjerat Kasus Korupsi Sawit, Siapa Dalangnya?

"Nabi Muhammad menekankan pentingnya menjaga kesehatan dirinya dan masyarakat. Beliau meminta utusan itu pulang ke tempat asalnya," ungkap Karadas.