Tak Terima Dipecat, Helmy Yahya Resmi Gugat Dewas TVRI ke PTUN

Kamis, 16 April 2020 | 12:42 WIB
Tak Terima Dipecat, Helmy Yahya Resmi Gugat Dewas TVRI ke PTUN
Mantan Dirut TVRI, Helmy Yahya. (YouTube/Pesona Edu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Helmy Yahya menggugat Dewan Pengawas TVRI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (15/4/2020). Gugatan itu adalah buntut pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Utama TVRI oleh Dewas TVRI.

Helmy sendiri telah membenarkan mengajukan gugatan tersebut.

"Iya benar (mengajukan gugatan)," kata Helmy kepada Suara.com, Kamis (16/4/2020).

Dilansir dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan Helmy terdaftar dengan Nomor Pekara 79/G/2020/PTUN.JKT. Helmy menjadi penggugat dengan tergugat Dewas TVRI. Ia menggandeng Eri Hertiawan sebagai kuasa hukumnya.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Sesalkan Pencopotan Helmy Yahya Sebagai Dirut TVRI

Dalam situs tersebut dijelaskan salah satu gugatannya yakni membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Pemberhentian Saudara Helmy Yahya Sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022 dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, gugatan lainnya yakni memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Pemberhentian Saudara Helmy Yahya Sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Sebelumnya, Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.

Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.

"Menonaktifkan sementara Sdr.Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi surat yang ditandatangani Ketua dewan pengawas lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia, Arief Hidayat Thamrin.

Baca Juga: Mengeluh kepada Komisi I DPR, Helmy Yahya Menangis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI