Sah! Makassar Jadi Kota ke-11 yang Direstui Menkes Terapkan PSBB Corona

Kamis, 16 April 2020 | 12:25 WIB
Sah! Makassar Jadi Kota ke-11 yang Direstui Menkes Terapkan PSBB Corona
Ilustrasi satpol pp. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Kota Makassar untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Kota Makassar menjadi daerah ke-11 yang menjalani PSBB demi menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat itu diteken Terawan pada Kamis (16/4/2020).

Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto juga turut membenarkan persetujuan itu.

Baca Juga: Hantam 5 Pekerja Proyek di Tol JORR hingga Tewas, Sopir Honda City Ditahan

"Sudah (dikabulkan)," kata Yuri saat dikonfirmasi, Kamis.

Pertimbangan Terawan mengabulkan permohonan Kota Makassar untuk menerapkan PSBB ialah dikarenakan adanya data yang menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Makassar guna menekan penyebaran Covid-19.

Dengan begitu, Terawan pun memuturksn untuk memberikan izin PSBB berlaku di Kota Makassar. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat pada masyarakat.

PSSB yang dimaksud dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Terawan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Akal Busuk Edi Perkosa Anak, Rutin Beli Pembalut Agar Tak Dicurigai Istri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI