Dalam kesempatan yang sama Jennifer Robinson juga mengatakan bahwa desakan itu dibuat karena adanya ancaman serius terhadap keselamatan jiwa tahanan.
"Yang ditahan di penjara yang overkapasitas di tengah pandemi di Indonesia. Kini penahanan mereka tidak hanya tidak sah tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Semua 63 tapol tersebut harus segera dibebaskan tanpa syarat," ujar Jennifer.