Stafsus Billy Mambrasar Tulis Biodata Samakan Jabatannya Setingkat Menteri

Kamis, 16 April 2020 | 11:51 WIB
Stafsus Billy Mambrasar Tulis Biodata Samakan Jabatannya Setingkat Menteri
Staf khusus Presiden Jokowi dari kalangan milenial, Gracia Billy Mambrasar (twitter @kitongbisa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Setelah Andi Taufan Garuda Putra menyurati camat se-Indonesia, kini Billy Mambrasar menuliskan biodata yang mengklaim jabatannya setingkat dengan menteri.

Biodata tersebut ditulis dalam laman LinkedIn miliknya. Pada kolom 'Pengalaman', ia menuliskan jabatannya saat ini sebagai Staf Khusus dan Penasihat Presiden Republik Indonesia.

Billy menuliskan dirinya menjadi satu dari 14 orang yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden RI. Ia mengklaim posisinya setingkat dengan menteri.

Biodata Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar klaim jabatanya setara menteri (ist)
Biodata Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar klaim jabatanya setara menteri (ist)

Bahkan, ia juga menyebut posisinya sama seperti Lembaga West Wing di Amerika Serikat, yakni penasihat Presiden Amerika Serikat.

Baca Juga: Pemprov Jabar Salurkan Paket Bansos Rp 500 Ribu, Ada Uang Tunai dan Sembako

Biodata diubah

Setelah ramai menjadi perbincangan publik, belakangan biodata Billy dalam LinkedIn diubah. Dari pantauan Suara.com, Kamis (16/4/2020), dalam biodata terbarunya, ia tak lagi mengklaim jabatannya setara dengan menteri.

Dalam biodata terbarunya, Billy menjelaskan bahwa ia salah satu Staf Khusus Presiden yang melakukan koordinasi setiap hari dan memberikan masukan kepada presiden terkait penyusunan kebijakan dan strategi pemerintah.

Biodata terbaru Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar (LinkedIn)
Biodata terbaru Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar (LinkedIn)

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden diatur mengenai tugas-tugas para staf khusus milenial.

Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Baca Juga: Baleg DPR Minta Pemerintah Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja

Pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan, untuk mendukung pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:
a. Setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima asisten);
b. Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan
c. khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.

Selanjutnya pada Pasal 28 ayat (2) dijelaskan yang dimaksud asisten terdiri dari paling banyak 2 pembantu asisten. Dalam ayat berikutnya dijelaskan pembantu asisten itu didukung staf yang diperbantukan dari Sekretarian Kabinet dan/atau Kementerian Sekretaris Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI