10 Daerah di Indonesia yang Menerapkan PSBB Lawan COVID-19

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 16 April 2020 | 11:44 WIB
10 Daerah di Indonesia yang Menerapkan PSBB Lawan COVID-19
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia sudah menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk melawan penyebaran COVID-19. Setidaknya sudah terdapat sepuluh daerah di Indonesia yang menerapkan PSBB.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.

"Ada 10 kabupaten kota yang sudah terapkan PSBB," kata Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (15/4/2020), seperti dikutip dari Antaranews -- Jaringan Suara.com.

Berdasarkan pernyataan Jubir Pemerintah untuk penanganan COVID-19, berikut 10 daerah di Indonesia yang menerapkan PSBB:

Baca Juga: Hari Kedua PSBB di Depok, Masih Banyak Pengendara Bandel Langgar Aturan

Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah Covid-19. (capture Youtube BNPB Indonesia)
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah Covid-19. (capture Youtube BNPB Indonesia)

1. DKI Jakarta

2. Kota Bogor

3. Kabupaten Bogor

4. Kota Depok

5. Kabupaten Bekasi

Baca Juga: Dear Pengguna KRL, Kereta Tanggal 16 dan 17 Tetap Jalan Sesuai Aturan PSBB

6. Kota Bekasi

7. Kota Tangerang

8. Kabupaten Tangerang

9. Kota Tangerang Selatan

10. Kota Pekanbaru

PSBB ini adalah upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19. Achmad Yurianto juga berharap masyarakat melaksanakan pembatasan aktivitas sosial dan jaga jarak fisik (physical distancing) sebagai kampanye yang awal mencapai tujuan tersebut.

Pembatasan aktivitas sosial ini bisa melindungi semua yang rentan terhadap penularan COVID-19 yang pada akhirnya mengurangi angka penderita serta menyelamatkan jiwa.

Beredar SK Menteri Kesehatan Setujui PSBB Makassar

Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB Makassar beredar hari ini, Kamis (16/4/2020).

Surat keputusan dengan nomor HK.01.07/MENKES/257 /2020 tersebut, menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan Menetapkan PSBB di Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau covid-19.

SK Menteri Kesehatan yang beredar tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto di Jakarta pada hari ini, Kamis, 16 April 2020.

Diusulkan Sehari Sebelumnya

Sebelumnya, pada Rabu 15 April 2020, Pemerintah Provinsi Sulsel telah menyetujui permohonan Pemerintah Kota Makassar PSBB tersebut.

Diberitakan Terkini.id -- Jaringan Suara.com, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah mengaku sudah menandatangani surat permohonan tersebut, dan tinggal menunggu persetujuan Pemerintah Pusat.

Menurut Nurdin, usulan tersebut disetujui karena melihat masih banyak warga Makassar yang tetap beraktivitas di luar rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI