Suara.com - Sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia sudah menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk melawan penyebaran COVID-19. Setidaknya sudah terdapat sepuluh daerah di Indonesia yang menerapkan PSBB.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.
"Ada 10 kabupaten kota yang sudah terapkan PSBB," kata Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (15/4/2020), seperti dikutip dari Antaranews -- Jaringan Suara.com.
Berdasarkan pernyataan Jubir Pemerintah untuk penanganan COVID-19, berikut 10 daerah di Indonesia yang menerapkan PSBB:
Baca Juga: Hari Kedua PSBB di Depok, Masih Banyak Pengendara Bandel Langgar Aturan
![Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah Covid-19. (capture Youtube BNPB Indonesia)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/11/35381-achmad-yurianto-juru-bicara-pemerintah-covid-19-capture-youtube-bnpb-indonesia.jpg)
1. DKI Jakarta
2. Kota Bogor
3. Kabupaten Bogor
4. Kota Depok
5. Kabupaten Bekasi
Baca Juga: Dear Pengguna KRL, Kereta Tanggal 16 dan 17 Tetap Jalan Sesuai Aturan PSBB
6. Kota Bekasi