Suara.com - Polisi resmi menahan pengemudi sedan Honda City berinisial MO terkait kasus kecelakaan maut di tol JOOR yang menewaskan lima pekarja dan satu luka-luka.
MO ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai resmi diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan MO langsung ditahan usai diperiksa dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Selesai di-BAP (tersangka) kami tahan," kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Tenggak Obat Batuk dan Pilek, Polisi Jombang Tewas Misterius di Ruang Kerja
Fahri menjelaskan, MO ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terbukti lalai dalam berkendara hingga menghilang nyawa orang lain.
Atas perbuatannya, MO dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Kami kenakan) Pasal 310 ayat 4 UULLAJ," katanya.
Sebelumnya, insiden kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan lima orang pekerja proyek terjadi KM 29,8 Tol JORR, Pasar Rebo arah Kampung Rambutan. Insiden tersebut melibatkan kendaraan sedan merk Honda City dengan nomor polisi B 1106 MZ yang menabrak pekerja dan mobil proyek.
Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (15/4/2020) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Akibatnya, empat pekerja proyek meninggal dunia di lokasi dan satu meninggal dunia di rumah sakit. Sementara satu lainnya mengalami luka berat.
Baca Juga: Penumpang Terlantar hingga Tidur di Stasiun Rata-rata Pulang ke Arah Bogor