Blunder Stafsus Milenial Jokowi, Sebenarnya Kerjaan Mereka Apa Sih?

Kamis, 16 April 2020 | 11:14 WIB
Blunder Stafsus Milenial Jokowi, Sebenarnya Kerjaan Mereka Apa Sih?
Presiden Jokowi mengumumkan tujuh staf khusus baru di Istana Merdeka, Jakarta. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak pengangkatan Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), jabatan tersebut telai menuai kontroversi. Banyak pihak menilai pengangkatan Stafsus dengan gaji Rp 50 juta sebulan merupakan sebuah pemborosan anggaran.

Ada tujuh Stafsus Milenial yang ditunjuk oleh Jokowi. Mereka adalah Adaman Belva Syah Devara, Putri Indahsari Tanjung, Ayu Kartika Dewi, Andi Taufan Garuda Putra, Angkie Yudistia, Aminudin Maruf dan Gracia Billy Yosaphat Mambrasar.

Seiring berjalannya waktu, beberapa Stafsus Milenial sempat melakukan kesalahan hingga menimbulkan banyak kritik dan kecaman. Kekinian Stafsus Milenial Andi Taufan Garuda Putra menyurati seluruh capat di Indonesia untuk bekerja sama dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 bersama perusahaan miliknya.

Publik mulai bertanya-tanya dengan tugas yang dikerjakan oleh para stafsus yang bergaji tinggi tersebut. Apa saja tugas Stafsus Milenial?

Baca Juga: Pemuda 24 Tahun Asal Medan Ini Raih Gelar Doktor di Malaysia

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden diatur mengenai tugas-tugas para staf khusus milenial.

Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan, untuk mendukung pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:
a. setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima asisten);
b. Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan
c. khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.

Selanjutnya pada Pasal 28 ayat (2) dijelaskan yang dimaksud asisten terdiri dari paling banyak 2 pembantu asisten. Dalam ayat berikutnya dijelaskan pembntu asisten itu didukung staf yang diperbantukan dari Sekretarian Kabinet dan/atau Kementerian Sekretaris Negara.

Baca Juga: Curhat Ditolong Teteh Burjo Waktu Ngenes, Burjo Jogja Adalah Cahaya Surga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI