Suara.com - Jagad sosial media Twitter tengah ramai dengan topik pembicaraan untuk membebaskan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk mengatasi pandemi corona.
Tagar #BebaskanSitiFadilah pun menduduki trending topik Twitter sejak Rabu (14/4/2020).
Politisi Fahri Hamzah bahkan secara terbuka meminta kepada Presiden Jokowi untuk membebaskan Siti Fadilah Supari.
Fahri menganggap hanya Siti Fadilah yang bisa menjadi teman bicara dalam menghadapi pandemi virus corona.
Baca Juga: Siap Pecat Pejabat Main Pungli, Yasonna: Tolong Lapor ke FB dan IG Saya
"Saat pemerintah memerlukan pandangan lain tentang virus dan vaksin, bebaskanlah ibu Siti fadilah. Dialah teman bicara yang sebenarnya. Dia yang bisa melihat peristiwa ini dalam kepentingan nasional," tulis Fahri dalam keterangannya Maret lalu.
Tak hanya tagar sosial media, sebuah petisi di laman change.org bahkan telah dibuat oleh Satrio Wibowo sejak akhir Maret 2020 untuk membebaskan Siti Fadilah Supari dari Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Dalam petisi tersebut, tertulis rekam jejak Siti Fadilah dalam menghadapi wabah flu burung dan flu babi yang pernah melanda.
Petisi tersebut juga meyebutkan kondisi usia Siti yang kini telah menginjak 70 tahun dan kerentanannya atas penularan covid-19 di dalam penjara sebagai pertimbangan pembebasan.
Hingga Kamis (16/4/2020), petisi yang juga mencantumkan nama dr. Nyoman Kusuma tersebut telah ditandatangani oleh 36.901 orang.
Baca Juga: Dahulukan di Jakarta, Kemensos Belum Salurkan BLT Orang Miskin Rp 600 Ribu
Menjadi Menteri Kesehatan era SBY
Siti Fadilah Supari diangkat menjadi Menteri Kesehatan pada tahun 2004 dalam kabinet Susilo Bambang Yudhoyono. Ia dianggap mampu menyeleseikan urusan kesehatan dan bekerja sama dengan bangsa lain untuk melawan wabah flu burung dan flu babi yang saat itu mewabah.
Fahri Hamzah pernah membahas dalam Twitternya mengenai jasa Siti Fadilah mengurusi masalah kesehatan Indonesia.
Ia menganggap Siti Fadilah telah berpengalaman menghadapi masalah kesehatan di Indonesia. Terlebih, lanjut Fahri, Siti Fadilah berani mengkritik tindakan WHO saat menghadapi wabah virus flu burung.
Menurut Fahri, Siti Fadilah menjadi korban karena membongkar konspirasi WHO dan Amerika Serikat melalui sebuah buku.
"Pada tanggal 6 Januari 2008, Siti Fadilah merilis buku 'Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung' yang berisi mengenai konspirasi Amerika Serikat dan WHO dalam mengembangkan 'senjata biologis' dengan menggunakan virus flu burung," tulis pimpinan Partai Gelora Indonesia itu.
Buku tersebut menuai protes dari petinggi-petinggi WHO dan Amerika Serikat.
Siti Fadilah Supari juga disebut telah mengakhiri pengiriman virus flu burung ke labratorium WHO pada November 2006.
"Karena ketakutan akan pengembangan vaksin yang lalu dijual ke negara-negara berkembang, menimbulkan ketegangan" tulis Fahri Hamzah.
Atas pemberhentian itu, Indonesia dan WHO sepakat untuk melakukan cara baru dalam pengiriman virus dan akses vaksin ke negara berkembang.
BBC Indonesia -- jaringan Suara.com pernah menuliskan laporan mengenai penandatanganan nota kesepahaman antara Indonesia dengan Amerika soal pengembangan vaksin flu burung yang diambil dari sampel di Indonesia pada Februari 2007.
Namun, dalam buku yang diterbitkan pada 2008 ia mengkritik pembuatan vaksin yang dilakukan negara-negara maju yang tidak memiliki kasus flu burung, lalu dijual ke negara yang memiliki kasus flu burung.
Atas dasar keberanian Siti inilah yang menjadi salah satu alasan Fahri Hamzah dan sejumlah warganet untuk menggaungkan tagar #BebaskanSitiFadilah.
Terjerat Korupsi Alat Kesehatan
Pada tahun 2012, Mabes Polri rupanya telah mulai menyelidiki kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan Siti Fadilah Supari.
Dua tahun kemudian yakni pada Maret 2014, Mabes Polri melimpahkan pengusutan kasus korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, KPK masih menghadapi kendala untuk memulai pengusutan, yakni terkait ijin pemeriksaan terhadap Siti Fadilah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu Siti Fadilah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
Padahal, sebelum kasus ini diusut KPK, mabes Polri sudah menetapkan Siti sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock.
Siti Fadilah diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan sebagai pasokan penyangga (bufferstock) dengan metode penunjukan langsung dengan kerugian negara hingga Rp 6,1 miliar.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock kejadian luar biasa tahun 2005.
KPK juga pernah menyidik kasus korupsi di Kementerian Kesehatan. Di antaranya korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007.
Dalam perkara itu, KPK menyeret mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar yang divonis lima tahun penjara.
Ratna Dewi pun berulang kali menyebut nama Siti Fadilah dalam persidangannya. Namun Siti mengelak terlibat.
Pada akhirnya, Senin (24/10/2016), Siti Fadilah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan terhadap terdakwa Ratna Dewi Umar sebelumnya, disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT. Prasasti Mitra.
Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.
Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana DIPA Revisi APBN tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque senilai Rp1,275 miliar.