Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly angkat bicara terkait kabar pungutan liar yang diduga dilakukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kepada narapidana.
Narapidana yang diduga diminta pungutan liar mereka yang bebas dalam program asimilasi dan Integrasi terkait pencegahan virus Covid-19.
Yasonna pun mengaku tak segan memecat pejabat di lapas jika ditemukan terbukti melakukan praktik pungli kepada napi yang dibebaskan karena wabah corona.
Yasonna mengaku telah langsung, mengintruksikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Baca Juga: Siswa SMK Jadi Waria Jual Diri di Stasiun, Lagi Butuh Duit Banget
"Instruksi saya jelas. Terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan "ungkap Yasonna melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Yasonna menyebut telah mengerahkan anak buahnya untuk melakukan investigasi terkait adanya kabar pungutan liar kepada narapidana.
Meski begitu, Yasonna juga mengajak masyarakat untuk melaporkan bila ada informasi terkait permintaan pungli tersebut.
"Investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," kata Yasonna.
Untuk diketahui, Yasonna telah mengeluarkan sebanyak 36.554 narapidana dan Anak untuk pencegahan covid-19. Sekaligus overkapasitas Lapas.
Baca Juga: Curhat Ditolong Teteh Burjo Waktu Ngenes, Burjo Jogja Adalah Cahaya Surga