Nggak Cuma Publik, Kemenkumham Juga Pusing Napi Bebas Berulah Lagi

Kamis, 16 April 2020 | 10:21 WIB
Nggak Cuma Publik, Kemenkumham Juga Pusing Napi Bebas Berulah Lagi
Narapidana mendapatkan surat kesehatan saat mengikuti upacara pelepasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik dibikin khawatir dengan ulah sejumlah napi yang kembali melakukan kejahatan meski sudah dibebaskan karena situasi darurat pandemi corona alias Covid-19. Ternyata, Kemenkumham pun ikut pusing.

Kepusingan itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM dalam sebuah diskusi virtual seperti melansir dari Keepo.me--jaringan Suara.com--, Kamis (16/4/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen PAS Nugroho mengaku heran dengan sikap napi yang dibebaskan lantaran situasi darurat corona atau Covid-19, tapi malah kembali melakukan aksi kriminal di masyarakat.

Bahkan, berdasarkan catatan Kemenkumham, saat ini sudah ada 13 narapidana yang terlibat tindak kejahatan setelah mendapatkan kebebasan 'istimewa' tersebut. Gegara ini, pihaknya pusing.

Baca Juga: Kapasitas 25 Orang, Kemenkumham Siapkan Sel Khusus Napi Positif Corona

“Kedua yang menonjol melakukan tindakan pidana lagi. Sampai hari ini ada 12 atau 13 yang melakukan tindak pidana. Kami juga sedang pusing,” kata Nugroho seperti dikutip dari Keepo.me.

Sebelumnya, Kemenkumham resmi membebaskan napi dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Aturan itu setidaknya sudah membuat 36 ribu napi dibebaskan baik itu yang melakukan tindak pidana umum maupun napi anak. Sedangkan napi koruptor, narkoba, dan teroris tetap berada di dalam penjara.

Para napi sendiri dibebaskan karena Kemenkumham khawatir penyebaran Covid-19 bisa semakin parah bila napi tetap dibiarkan berada di lapas yang banyak mengalami kelebihan kapasitas.

Namun, Nugroho menampik pembebasan para napi ini merupakan salah satu keputusan yang buruk. Karena berdasarkan data, baru ada 12 napi dari total 36.000 napi yang terbukti melakukan kejahatan.

Baca Juga: Komisi III Minta Kemenkumham Antisipasi Covid-19 di Lapas

“Dari 36.000 (napi) yang dikeluarkan, yang melakukan kejahatan (hanya) 12. Ini seolah penjahat itu yang kemarin dikeluarkan,” tutur Nugroho.

Dia juga menjelaskan, kejahatan sebenarnya tidak selalu dilakukan oleh para mantan napi karena semua orang bisa melakukan tindakan yang serupa.

“Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI