Suara.com - Seorang lelaki S 55 tahun terciduk telanjang bulet di sebuah kamar kost di Jalan Sungai Salak (Batu Besi), Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Rabu (15/4/2020) siang. Pose telanjang si kakek pun jadi bukti kuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru untuk mengukumnya.
Sebab dengan lagi telanjang itu, si kakek terbukti ingin melakukan hubungan intim dengan seorang PSK P 36 tahun yang juga ada di kamar itu.
Si PSK adalah warga Jalan Golf Komplek Pondok Pisang Kecamatan Liang Anggang. Sedangkan, pria hidung belang yang juga ikut diciduk adalah S bertempat tinggal di Jalan Guntung Harapan, Kecamatan Landasan Ulin.
Pasangan bukan suami istri ini tidak mampu mengelak saat digerebek oleh petugas. Apalagi, sang pria berusia lanjut tersebut tengah dalam kondisi tak mengenakan pakaian (telanjang).
Baca Juga: Jersey Penuh Tanda Tangan Skuat Juara Persija Milik Andritany Dilelang
Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman, melalui PPNS Kasi Teknis Fungsional Hairunnisa Halim, mengatakan awalnya petugas melihat seorang wanita menujukan gelagat mencurigakan yang berlari kedalam kamar sebuah indekos. Benar saja, saat masuk kedalam kamar tersebut, petugas mendapati adanya praktek prostitusi.
“Jadi, mereka ini baru mau melakukan hubungan intim. Itu dibuktikan dengan kondisi pria yang sudah dalam keadaan telanjang bulat,” kata Nisa.
Terbukti adanya praktek prostitusi ini, membuat P dan S harus digiring ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kasur dan tisu.
Dari hasil pemeriksaan, diduga bahwa P baru-baru saja menggeluti praktek prostitusi dengan berprofesi sebagai PSK. Wanita tersebut juga mengaku baru seminggu ini menempati kamar di bangunan indekos tersebut.
Sialnya bagi S juga harus tersandung kasus ini. Pria lanjut usia tersebut juga terancam akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Kasih Fasilitas Mewah, Syahrini Boyong Ayah Angkatnya yang Bule ke Jakarta
“Keduanya akan kita suruh membuat BAP. Besok akan kita panggil lagi, untuk membuat surat pernyataan dan harus membawa saksi yakni dari pihak keluarga masing-masing. Untuk yang wanita, kita tidak memperbolehkan lagi untuk tinggal di kamar indekos itu,” tegas Nisa.