Bejad! Bertahun-tahun Dipacari, Aji Jual Pasangan Rp 1 Juta Sekali Kencan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 16 April 2020 | 09:52 WIB
Bejad! Bertahun-tahun Dipacari, Aji Jual Pasangan Rp 1 Juta Sekali Kencan
Sebagai ilustrasi: Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perilaku FM alias Aji (24), seorang pria di Karimun, Kepulauan Riau ini sungguh tak terpuji. Dia tega menjual pacarnya ke pria hidung belang setelah bertahun-tahun menjalin hubungan.

Tak hanya itu, Aji juga meminta pacarnya memperlihatkan aktivitas seks tersebut melalui video call kepada dirinya.

Perilaku Aji ini akhirnya terendus polisi. Dia ditangkap pada Senin (13/4/2020) lalu.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, diketahui Aji menjalin hubungan dengan pacarnya sejak tahun 2013 lalu.

Baca Juga: Kawasan Prostitusi Gang Sadar Banyumas Lockdown, Sepi Pelanggan

Mereka berkenalan melalui media sosial Facebook hingga menjalin hubungan kasih asmara. Namun, sang pacar tak menyangka dirinya dieksploitasi secara seksual oleh Aji.

"Pelaku menyuruh korban untuk menjual diri kepada pria yang mau untuk melakukan hubungan (seks)," ujar Herie sebagaimana diwartakan Batamnews.co.id (jaringan Suara.com).

Untuk sekali kencan atau short time, Aji memasang tarif kekasihnya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Sementara untuk booking, Aji membanderol Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.

Ironisnya, Aji jugalah yang 'mengiklankan' pacarnya. Bila ada pria hidung belang yang tertarik, Aji kemudian mengantarkan pacarnya ke hotel.

"Pelaku sendiri yang mencarikan pelanggan untuk pacarnya," ucap Herie.

Baca Juga: Kasus Prostitusi, Pelajar SMP Batam Diciduk Saat Mau Layani Polisi Nyamar

Saat sang pacar sedang melayani pelanggan, Aji menghubungi melalui video call. Lewat alat komunikasi ponsel, dia juga meminta ditunjukkan oleh pacarnya yang sedang berhubungan seks.

"Pelaku juga merekam aktivitas persetubuhan di hotel tersebut melalui video call yang dilakukan," kata Herie.

Polisi akhirnya dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagan orang tersebut.

Barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi dan untuk merekam video ikut diamankan polisi.

Kini, FM alias Aji mendekam di sel tahanan Polres Karimun. Ia dijerat dengan pasal 296 KUHpidana dengan ancaman diatas 1 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI