Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi tengah melakukan penyelidikan terkait penangkapan seorang remaja perempuan berumur 19 berinisial MP yang kedapatan menyimpan puluhan kilogram narkoba jenis sabu.
"Kita akan terus bongkar peredaran narkotika di Jambi, agar masyarakat kita terselamatkan," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Rabu (15/4/2020).
Terkait penangkapan MP di Perumahan Citra Raya City, Kota Jambi, Firman mengatakan, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 42 kilogram yang dikemas dalam 39 bungkus kemasan besar teh China.
Firman menyebutkan, barang bukti tersebut ditemukan di sebuah mobil jenis Toyota Hilux yang terparkir di depan rumah tempat tersangka ditangkap. Mobil tersebut juga sempat dibawa ke bengkel untuk dibongkar guna mencari barang bukti.
Baca Juga: Dunia Geger Diguncang Corona, 17 Muda Mudi Riau Asyik Nyabu di Hotel Mewah
"Saat dilakukan penggeledahan petugas hanya menemukan sebagian barang bukti. Lalu mobil dibawa ke salah satu bengkel di kawasan Telanaipura. Setelah dibongkar, barulah ditemukan tolal 39 paket narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, tersangka MP hanya sebagai kurir yang diupah Rp 15 untuk menyimpan barang haram tersebut.
"Uang 15 juta itu dipakai untuk mengontrak rumah dan segala keperluan tersangka," ujar Eka.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap siapa pemilik barang haran tersebut. Tersangka sendiri mengaku mendapatkan 39 paket sabu itu dari seorang narapidana yang mendekam di Lapas Jambi.
"Tersangka mengaku diperintahkan untuk menjemput mobil Toyota Hilux ini di salah satu swalayan di Kota Jambi. Ia mengaku diperintah salah seorang narapidana. Saat ini masih kita lakukan pengembangan," imbuhnya.
Baca Juga: 4 Artis Terciduk Kasus Narkoba Ditengah Pandemi Corona