Sejauh ini, sebagaimana catatan MiddleEastMonitor, belum ada komentar dari Kementerian Urusan Agama maupun dari lembaga keagamaan lainnya di Aljazair terkait imbauan yang membuat heboh tersebut.
Noureddine Boukrouh sendiri menyatakan bahwa dia menulis artikel itu setelah sebuah diskusi di Masjid Al-Azhar terkait hal ini pada 7 April lalu.
Pada pekan lalu, juga disampaikan antara lain melalui Facebook, Al-Azhar International Centre for Electronic Fatwa menyatakan bahwa "Seorang Muslim tidak boleh membatalkan puasa Ramadan kecuali dokter memutuskan dan membuktikan secara ilmiah bahwa puasa itu membuatnya rentan terhadap infeksi dan kematian akibat coronavirus; sebuah fakta yang belum terbukti secara ilmiah hingga saat ini".
Baca Juga: Sekjen Fatwa MUI: Jadikan Puasa Ramadan Benteng dari Paparan Covid-19