Suara.com - Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau baru saja menetapkan seorang lelaki 65 tahun berinisial ZU sebagai tersangka penggelapan duit infak Masjid Sultan Riau, Pulau Penyengat senilai Rp 600 juta.
Dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (15/4/2020), ZU yang merupakan bendahara masjid itu ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Peralatan, Batu 7, Kota Tanjungpinang pada Senin (13/4/2020). Ia juga diketahui berstatus PNS.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, ZU ditangkap berdasarkan laporan masyarakat Pulau Penyengat pada Mei 2019 lalu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Rio.
Baca Juga: Sempat ke Masjid, Dua WNA Asal Bangladesh di Pandeglang Kena Corona
Ia menyebut, dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya mengambil uang infak masjid itu hampir setiap hari sejak tahun 2015 lalu.
"Dan uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Rio.
Rio menambahkan, pihaknya masih mendalami dan mencari apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan infak masjid itu.
"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," imbuh Rio.
Baca Juga: Beraksi Kala Wabah Corona, Maling Kotak Amal Masjid FBE UII Terekam CCTV