Aksi Mesum Ayah Tiri di Lampung, Cabuli Anak di Sawah hingga Rumah Nenek

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 16 April 2020 | 05:56 WIB
Aksi Mesum Ayah Tiri di Lampung, Cabuli Anak di Sawah hingga Rumah Nenek
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelakuan Suyanto, pria 41 tahun warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah benar-benar bejat. Bukannya menjadi pelindung, malah tega mencabuli anak tirinya yang baru berumur 5 tahun.

Sontak kejadian ini membuat geger warga setelah aksi cabul ayah tiri itu terbongkar. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah juga turut bergerak melakukan pendampingan terhadap korban.

Dilansir dari Saibumi.com (jaringan Suara.com), Rabu (15/4/2020), Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan, kejadian tersebut terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit di bagian organ intimnya kepada sang ibu.

"Setelah buang air kecil, korban merintih kesakitan. Ibunya yang mengetahui itu menanyakan, dan korban menjawab bagian intimnya dimasuki jari oleh ayah tirinya," ujar Eko.

Baca Juga: Terbangun karena Suara di Kamar, Aksi Cabul Sopir Dipergoki Ibu Korban

Betapa kagetnya sang ibu mendengar pengakuan polos sang anak. Ia kemudian berkonsultasi ke LPA dan melaporkannya ke Polsek Punggur.

"Saat ini tersangka telah diamankan," katanya.

Eko mengungkapkan, menurut keterangan korban, ayah tirinya telah melakukan pencabulan itu sebanyak empat kali. Aksi itu bermula dengan iming-iming korban akan dipinjami handphone untuk bermain game.

"Tapi korban tidak ingat kapan waktunya. Terakhir dilakukan pada 11 April 2020 lalu, lokasinya berbeda-beda, pernah di gubuk persawahan, tempat neneknya, dan di rumah," kata Eko.

Dalam prosesnya, rencananya dalam pekan ini LPA Lampung Tengah akan membawa korban ke RPTC Bandar Lampung untuk upaya pemulihan trauma.

Baca Juga: 3 Aksi Bejat Polisi Cabul Lecehkan Mertua, Raba Tubuh Sampai Pamer Penis

"Tersangka ini akan dikenai pasal berlapis dengan ancaman lebih dari 15 Tahun penjara, karena ada tambahan hukuman sepertiga. Sebab tersangka merupakan keluarga korban," imbuh Eko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI