Cegah Corona, Kemenag Lampung Tak Layani Akad Nikah Calon Pengantin Baru

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 16 April 2020 | 02:05 WIB
Cegah Corona, Kemenag Lampung Tak Layani Akad Nikah Calon Pengantin Baru
Buku nikah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama Provinsi Lampung tidak melayani pelaksanaan akad nikah calon pengantin (catin) baru selama masa pandemi voirus corona atau COVID-19. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Kita tetap buka pendaftaran melalui web simkah.go.id, tapi pelaksanaan akad nikahnya hanya melayani mereka yang telah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Wasril Purnawan, di Bandarlampung, Rabu (15/4/2020).

Wasril mengatakan bahwa pelayanan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) ditiadakan untuk sementara waktu, Kemudian pihaknya juga meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk menunda pelaksanaan pernikahannya hingga virus ini selesai diatasi," kata dia.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Maluku Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

Ia mengatakan bahwa Kemenag juga membatasi jumlah orang yang akan mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Kemudian, lanjutnya, pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telpon vidio call atau pun aplikasi lainnya tidak lagi diperkerkenaan.

"Perubahan kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Dirjen BIMAS ISLAM tangga 2 April 2020, terkait protokol pencegahan COVID-19 di KUA," kata dia.

Meskipun demikian, pihaknya juga tetap akan memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara online ataupun dalam jaringan (daring) dengan memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal.

Wasril juga menjelaskan bahwa untuk sementara waktu pihaknya meniadakan jenis pelayanan nikah di KUA yang berpotensi menjalin kontak dan jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti bimbingan catin, konsultasi, bimbingan klasikal dan sebagainya.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi Ungkap Virus Corona Sudah Masuk Indonesia Sejak Januari

"Kami pun menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI