Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang perusahaan tetap beroperasi di kantor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kendati demikian, masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Andri Yansah. Ia menyebut 200 perusahaan itu tak termasuk dalam sektor yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB.
Sektor yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB di antaranya adalah pangan, energi, ritel, jasa pengantaran barang, kesehatan, keuangan, komunikasi, pelayanan publik, dan lainnya.
Andri menjelaskan 200 perusahaan itu diizinkan beroperasi setelah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga: Perusahaan di Bekasi Diminta Tak Beroperasi, Apindo: Belum Diajak Bicara
"Yang jelas, perusahaan yang tidak dikecualikan tapi dia (200 perusahaan itu) mendapat izin dari Kemenperin ya," ujar Andri saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Andri mengakui, jika mengacu pada Pergub, perusahaan itu memang tak diizinkan beroperasi saat PSBB. Kendati demikian ia menyebut Kemenperin sudah melakukan pengkajian untuk memberi izin.
"Kan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 its okay, enggak masalah. Karena kan pasti pihak kementrian juga dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian," tuturnya.
Andri sendiri juga mengakui sudah mendatangi beberapa perusahaan itu setelah diizinkan. Ia menyebut mereka sudah menjalankan protokol pencegahan corona.
"Nah itu dibuktikan dengan kemarin saya ke sana," pungkasnya.
Baca Juga: Perusahaan di Jawa Barat Diminta Mandiri Tes Corona Karyawannya