Gagal Kerja karena Covid-19, Kemnaker akan Pulangkan PMI ke Kampung Halaman

Rabu, 15 April 2020 | 19:21 WIB
Gagal Kerja karena Covid-19, Kemnaker akan Pulangkan PMI ke Kampung Halaman
Sebanyak 114 calon pekerja migran Indonesia yang ingin pulang ke daerah asal karena gagal berangkat akibat Covid-19. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti permintaan 114 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin pulang ke daerah asal, karena gagal berangkat akibat Covid-19.

"Kami terus berkordinasi dengan pihak terkait termasuk PT RI, untuk memulangkan 114 CPMI ke daerah asal masing-masing, " kata Direktur Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Eva Trisiana di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Kemnaker melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) berusaha merespons cepat dengan melakukan supervisi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang; Satpol PP Kecamatan Serdang Kulon; BABINSA; dan BABINKAMTIBNAS ke PT. RI yang merupakan Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Eva menambahkan, pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melakukan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 151 Tahun 2020.

Baca Juga: Program Aksi Kemnaker, BLK Samarinda Serahkan 200 APD pada IDI

Menurutnya, terbitnya Kepmenaker tersebut merupakan upaya pelindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan penempatan PMI untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19, " kata Eva.

Sementara itu, Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, M. Ridho Amrullah menegaskan, supervisi ini merupakan kelanjutan dari supervisi sebelumnya pada  9 April 2020 oleh Dit. PPTKLN dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemnaker. Di supervisi kedua ini, Ridho mengimbau PT. RI untuk segera memulangkan para CPMI ke masing-masing daerah asal, guna mematuhi kebijakan physical distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami juga mengimbau para CPMI, agar tetap selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan dan kesehatan dalam masa tunggu untuk pelaksanaan pemulangan, " kata Ridho, yang memimpin supervisi tersebut.

Ia menambahkan, 114 CPMI yang akan dipulangkan dalam pekan ini akan dikoordinasikan dengan disnaker masing-masing daerah asal.

Baca Juga: Edukasi Pekerja Hadapi Covid-19, Kemnaker Mengadakan Pelatihan K3 Corona

"Pemulangan dalam pekan ini, juga disepakati oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang, BABINSA dan BABINKAMTIBNAS, dikarenakan Kabupaten Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), " ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI