"Pelaku juga merekam aktivitas persetubuhan di hotel tersebut melalui video call yang dilakukan," kata Herie.
Polisi akhirnya dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdaganan orang tersebut.
Barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi dan untuk merekam video turut diamankan polisi.
Kekinian, FM alias Aji mendekam di sel tahanan Polres Karimun. Aji dijerat dengan pasal 296 KUHpidana dengan ancaman di atas 1 tahun penjara.
Baca Juga: Beredar Foto Diduga Oknum Polisi Mesra dengan Pria, Pengunggah Ngaku Begini