Suara.com - Keluarga korban dua warga sipil yang tewas tertembak di area Mile 34, area PT Freeport Indonesia, Mimika, Papua, Senin (13/4/2020) meminta pelaku dihukum setimpal.
Sebab, mereka mendapat kabar bahwa pelaku penembakan merupakan aparat keamanan NKRI.
Seperti dikutip dari Jubi.co.id, Eden Armando Bebari adalah mahasiswa semester tiga jurusan Teknik Komputer pada Universitas Multimedia Nusantara di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Keluarga Eden Armando Bebari menegaskan korban adalah warga sipil dan bukan anggota kelompok bersenjata di Papua.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI dan Kapolri Tangani Konflik di Papua
Kronologi sebelum penembakan terjadi, dua warga sipil Eden Armando Debari (20) dan Ronny Wandik (23) berencana untuk memancing ikan.
Mereka menyiapkan peralatannya seperti perangkap ikan yang terbuat dari kaca molo.
Tak hanya itu, mereka juga membawa senapan khusus penembak ikan pada pukul 09.00 WIB. Kemudian keduanya berangkat menggunakan sepeda motor menuju Kali Biru.
"Sesudah sampai di tempat tujuan mereka mencari ikan di kali hingga jam 14.00 WIT siang," ujar salah satu keluarga korban yang dihimpun Suara.com, Rabu (15/4/2020).
Kemudian saat itu, mereka didatangi oleh aparat militer. Tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, aparat militer itu langsung melepaskan tembakan kepada Eden dan Ronny hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Bentrok TNI - Polisi di Papua, DPR Minta Tim Gabungan Tegakkan Disiplin
Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Odizeus Beanal meminta agar pelaku yang melakukan penganiyaan dan pembunuhan harus diproses secara tegas dan transparan.
Dirinya dan keluarga korban serta masyarakat Papua ingin melihat penegakkan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu.
Mereka ingin turut merasakan keadilan setelah anggota keluarga ditembak tanpa memiliki kesalahan apa pun.
"Kami ingin agar pihak keluarga dan masyarakat papua pada umumnya dapat melihat bahwa hukum tidak pandang bulu dan dapat merasakan keadilan itu ada saat para pelaku dijatuhi hukuman kejahatan terhadap nyawa, Pasal KUHP 340."