Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak melarang warga untuk melakukan mudik ke luar kota. Namun, warga yang ingin pulang ke kampung halaman untuk merayakan hari raya Idul Fitri diminta melapor.
Hal ini diketahui dari surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik nomor 440/1998/OTDA. Akmal dalam suratnya meminta pendataan dilakukan karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek.
"Dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 sebagai dampak pemberlakuan PSBB serta pulangnya para pekerja mendekati bulan Puasa dan hari raya Idul Fitri tahun 2020, dipandang perlu mendata jumlah warga di wilayah masing-masing yang pulang (mudik) ke daerah," ujar Akmal dalam suratnya yang dikutip suara.com, Rabu (15/4/2020).
Surat ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim serta perangkat pimpinan daerah di bawahnya seperti Bupati dan Wali Kota.
Baca Juga: Pasien Positif Corona yang Tipu Perawat Mengaku Sempat Bepergian ke Italia
Tak hanya nama warga yang mudik, Kepala Daerah juga diminta untuk mendata daerah tujuan dari warga yang pulang kampung itu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Gubernur dan Bupati Walikota sebagaimana daftar terlampir untuk mendata jumiah warga wilayah masing-masing yang mudik beserta daerah tujuan mudik Demikian disampaikan," katanya.
Berikut daftar pimpinan daerah yang diminta melakulan pendataan dalam surat Kemendagri:
- Gubernur DKI Jakarta.
- Gubernur Jawa Barat.
- Gubernur Banten.
- Wali Kota Jakarta Pusat.
- Wali Kota Jakarta Barat.
- Wali Kota Jakarta Timur.
- Wali Kota Jakarta Selatan.
- Wali Kota Jakarta Utara.
- Wali Kota Bekasi.
- Wali Kota Bogor.
- Wali Kota Depok
- Wali Kota Tangerang.
- Wali Kota Tangerang Selatan.
- Bupati Bekasi.
- Bupati Bogor.
- Bupati Tangerang.
Baca Juga: Pasien PDP Virus Corona RI Hari Ini Tembus 11.165 Orang