Mirip Tilang, Ini Surat Teguran Polisi ke Pengendara Pelanggar PSBB

Rabu, 15 April 2020 | 16:32 WIB
Mirip Tilang, Ini Surat Teguran Polisi ke Pengendara Pelanggar PSBB
Tampilan surat teguran polisi kepada pengendara pelanggar PSBB di Jakarta. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Enggaklah (disita SIM atau STNK). Kami kan mau edukasi ke masyarakat suapaya mau sadar, mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Kendati begitu, Yusri menyamapaikan bagi pengendara yang mengulangi pelanggaran yang sama bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, menurut Yusri penindakan hukum tersebut merupakan pilihan paling terkahir.

"Apakah akan dikenakan dengan UU. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kami gak mengharapkan. Kami ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.

Baca Juga: Mayat Pria-Wanita Bugil di Sajadah, Pembunuhnya Sempat Disuruh Cari Tanah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI