Saat Pacar Naik Ranjang dengan Lelaki Lain, Aji Paksa Video Call

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 15 April 2020 | 15:00 WIB
Saat Pacar Naik Ranjang dengan Lelaki Lain, Aji Paksa Video Call
Ilustrasi - Prostitusi online. (dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - FM alias Aji, pemuda berusia 24 tahun di Karimun, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena tega menjual pacarnya ke pria hidung belang, setelah bertahun-tahun menjalin hubungan kasih.

Tak hanya itu, Aji juga meminta pacarnya memperlihatkan aktivitas seks tersebut melalui video call kepada dirinya.

Perilaku Aji ini akhirnya terendus polisi. Dia ditangkap pada Senin (13/4/2020) lalu.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Karimun Ajun Komisaris Herie Pramono, diketahui Aji menjalin hubungan dengan pacarnya sejak tahun 2013.

Baca Juga: Aji Nekat Pasang Iklan Jual Pacar, Dipaksa Video Call saat Main di Ranjang

Mereka berkenalan melalui media sosial Facebook hingga menjalin hubungan kasih asmara. Namun, sang pacar tak menyangka dirinya dieksploitasi secara seksual oleh Aji.

"Pelaku menyuruh korban untuk menjual diri kepada pria yang mau untuk melakukan hubungan (seks)," ujar Herie seperti diberitakan Batamnews.co.id—jaringan Suara.com.

Ironisnya, Aji jugalah yang 'mengiklankan' pacarnya. Bila ada pria hidung belang yang tertarik, Aji kemudian mengantarkan pacarnya ke hotel.

"Pelaku sendiri yang mencarikan pelanggan untuk pacarnya," ucap Herie.

Minta rekam aktivitas seks

Baca Juga: Viral Video Mesum Mirip Dirinya, Cimoy Montok Beri Pembelaan

Saat sang pacar sedang melayani pelanggan, Aji menghubungi melalui video call. Lewat alat komunikasi ponsel, dia juga meminta ditunjukkan oleh pacarnya yang sedang berhubungan seks.

"Pelaku juga merekam aktivitas persetubuhan di hotel tersebut melalui video call yang dilakukan," kata Herie.

Polisi akhirnya dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi dan untuk merekam video ikut diamankan polisi.

Kini, FM alias Aji mendekam di sel tahanan Polres Karimun. Ia dijerat dengan pasal 296 KUHpidana dengan ancaman diatas 1 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI