Suara.com - Seorang pria Roni Perangin-angin (25) nekat membacok kepala Jerry Anthoni Barus (39) lantaran tak terima dituduh telah mencuri anjing peliharannya.
Informasi yang dihimpun, peristiwa percobaan pembunuhan ini terjadi warung kopi di Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Rabu (15/4/2020).
Awalnya, korban menemui pelaku dan menuduhnya telah mencuri anjing peliharaannya pada dini hari tadi.
Di situ korban meminta agar anjingnya segera dikembalikan, jika tidak maka HP milik pelaku yang diambil korban juga tidak dikembalikan. Kesal dituduh mencuri anjing, pelaku pulang ke rumah dan mengambil parang.
Baca Juga: Cek Kantor Baru Seusai Dilantik, Wagub Riza Patria Ogah Diwawancara Media
“Sekira pukul 06.00 WIB pelaku sambil membawa parang warung kopi tersebut. Melihat korban sedang tertidur pelaku langsung membacok kepala korban hingga bersimbah darah,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap seperti dilansir Kabarmedan.com--jaringan Suara.com.
Korban pun terbangun dan berteriak minta tolong. Melihat kedatangan warga, pelaku pun melarikan diri.
Warga pun membawa korban ke rumah sakit. Anak korban membuat laporan ke Polsek Delitua.
"Petugas kami yang mendapat laporan melakukan pengejaran dan menangkap pelaku bersama barang bukti parang,” kata dia.
Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan yang serius di Rumah Sakit Sembiring.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Bekasi, Wali Kota Tinjau Daerah Perbatasan dengan DKI
"Pelaku masih dalam pemeriksaan polisi,” kata dia