Pria Ini Jual Pacarnya dan Minta Video Call Saat 'Main' dengan Pelanggan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 15 April 2020 | 14:20 WIB
Pria Ini Jual Pacarnya dan Minta Video Call Saat 'Main' dengan Pelanggan
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menunjukkan barang bukti dan tersangka perdagangan orang. [Batam News]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aji alias FM (24), warga Karimun Kepulauan Ria, tega menjual pacarnya kepada hidung belang. Bahkan, aktivitas hubungan seks yang dilakukan sang pacar dengan pria hidung belang tersebut diminta diperlihatkan kepadanya menggunakan video call.

Aji akhirnya ditangkap setelah terendus polisi dan ditangkap pada Senin (13/4/2020).

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengemukakan, Aji diketahui menjalin hubungan dengan pacarnya sejak tahun 2013 lalu. Awalnya mereka berkenalan melalui media sosial Facebook hingga berpacaran. Namun, sang pacar tak menyangka jika dirinya bakal dieksploitasi secara seksual oleh Aji.

"Pelaku menyuruh korban untuk menjual diri kepada pria yang mau untuk melakukan hubungan (seks)," ujar Herie seperti dilansir Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Aji Nekat Pasang Iklan Jual Pacar, Dipaksa Video Call saat Main di Ranjang

Untuk sekali kencan short time, Aji memasang tarif Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Sementara untuk booking, Aji membanderol Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Selain itu, Aji pula yang 'bertugas menjadi mucikari' dengan 'mempromosikan' pacarnya. Jika ada pria hidung belang yang tertarik, Aji mengantarkan pacarnya ke hotel.

"Pelaku sendiri yang mencarikan pelanggan untuk pacarnya."

Tak hanya itu, Aji juga meminta kepada sang pacar menghubunginya melalu video call saat melayani pelanggan. Melalui ponsel tersebut, Aji meminta ditunjukkan aktivitas pacarnya yang sedang berhubungan seks.

"Pelaku juga merekam aktivitas persetubuhan di hotel tersebut melalui video call yang dilakukan," katanya.

Polisi akhirnya dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi dan untuk merekam video sebagai barang bukti.

Baca Juga: Video Mesum Pelajar di Atas Motor Gegerkan Warga Karawang

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, Aji dijerat dengan pasal 296 KUHpidana dengan ancaman diatas 1 tahun penjara. Sedangkan untuk saat ini, Aji mendekam di sel tahanan Polres Karimun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI