Resmi! Riza Patria Jadi Wakil Gubernur Jakarta, Setelah Dilantik Jokowi

Rabu, 15 April 2020 | 13:42 WIB
Resmi! Riza Patria Jadi Wakil Gubernur Jakarta, Setelah Dilantik Jokowi
Riza Patria. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 di Istana Negara Jakarta. Riza Patria yang mengenakan baju dinas wakil gubernur warna putih dengan masker kain juga berwarna putih tersebut, lalu mengucapkan sumpah jabatan dengan dibimbing oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengenakan masker warna biru, namun saat membimbing pengucapan sumpah, Presiden membuka masker tersebut. Pelantikan Riza tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 40/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tertanggal 14 April 2020.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Riza, di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Pelantikan itu dihadiri oleh undangan terbatas sekitar 20 orang termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Ratu Tisha Resign dari PSSI, Si Kembar Bagas dan Bagus Kaget dan Sedih

Meski dalam kondisi pandemi COVID-19, tetap ada kirab sederhana yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria bersama dengan anggota Paspampres dari Istana Merdeka menuju Istana Negara, dengan tetap menjaga jarak satu sama lain.

Pada 23 Maret 2020 lalu, DPRD DKI Jakarta sudah melaksanakan pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta, hasilnya wakil dari PKS Nurmansjah Lubis mendapatkan 17 suara, sedangkan Riza Patria yang merupakan kandidat dari Fraksi Gerindra itu meraih 81 suara, dan 2 suara dianggap tidak sah.

Jumlah tersebut sesuai dengan tata tertib DPRD atas pemilihan wakil gubernur yang menyatakan pemenang kontestasi ini meraih suara 50 persen ditambah 1. Saat proses pemilihan, jumlah anggota DPRD yang hadir mencapai 100 orang dari 106 anggota.

Pergantian ini bermula dari mundurnya Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur untuk mengikuti Pemilihan Presiden 2018 lalu. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai salah satu pengusung Anies-Sandi, sempat mengajukan dua nama: Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Namun, nama keduanya tak kunjung dibahas DPRD DKI. Dua nama baru akhirnya diajukan. Selain PKS yang mengajukan Nurmansyah Lubis, Gerindra juga mengajukan Ahmad Riza Patria yang akhirnya memenangkan persaingan. (Antara)

Baca Juga: Saat WFH, Jangan Asal Cuci Motor Di Rumah, Perhatikan 4 Hal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI