Tio Pakusadewo Pakai Sabu untuk Obat Stroke

Rabu, 15 April 2020 | 12:14 WIB
Tio Pakusadewo Pakai Sabu untuk Obat Stroke
Tio Pakusadewo (romi kuning) kembali ditangkap dalam kasus narkoba. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus penyalahgunaan narkoba aktor kawakan Tio Pakusadewo. Berdasar pengakuan, Tio Pakusadewo mengkonsumsi sabu guna menghilangkan rasa sakit stroke yang dideritanya.

Tio Pakusadewo mengaku telah membeli sabu seberat dua gram dua pekan sebelum dirinya ditangkap. Selama dua pekan itu, Tio Pakusadewo pun menghabiskan sabu tersebut.

"Motifnya pertama, dia ketergantungan. Kedua, pengakuannya itu untuk hilangkan sakitnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

"Dua Minggu sebelum ditangkap, dia sempat membeli satu gram sabu yang dipakai sekitar dua minggu dan habis," tambah Yusri.

Baca Juga: Isi Bansos Corona dari Anies 2 Kaleng Sarden Kecil dan 2 Bungkus Biskuit

Adapun, hingga kekinian Yusri menyebut polisi masih memburu seseorang berinisial R yang merupakan pelaku pemasok sabu kepada Tio Pakusadewo.

Untuk diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) hari ini sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat ditangkap polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja seberat 18 gram dan bong atau alat hisap sabu.

"Pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ungkap Yusri.

Dalam kasus ini polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial IG yang merupakan pemasok ganja kepada Tio Pakusadewo. Sementara, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio Pakusadewo masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya Tio pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Ternyata Doyan Koleksi Motor Klasik, Ini Dia Buktinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI