Suara.com - Anggota polisi di Polres Manggarai Barat diduga telah melakukan aksi penganiyaan saat membubarkan warga di tengah pandemi Corona (COVID-19).
Diduga, aksi penganiyaan itu terjadi di pendopo samping SMK Stella Maris, Labuan Bajo pada Sabtu, (11/4/2020) malam.
Edo Mense (25), salah satu korban yang dianiaya itu telah membuat laporan kasus itu ke Polres Manggarai Barat, Senin (13/4/2020) siang. Laporan Edo tertuang dalam Surat laporan Kepolisian dengan nomor: STTLP/ 55/IV/2020/NTT/ Res Mabar.
Penasehat Hukum korban, Marsel Nagus Ahang seperti dilansir dari NTTonlinenow--jaringan Suara.com, mengatakan telah melaporkan salah satu anggota Polres Mabar berinisial D.
Baca Juga: Pelanggar PSBB Depok, Bogor dan Bekasi Akan Dipenjara
Ahang mengatakan, Edo mengalami luka-luka akibat ditendang di bagian dada sebanyak dua kali dan dipukul di bagian pelipis hingga harus dijahit. Setelah dianiaya, korban bersama dan rekan-rekannya digelandang ke Polres Mabar.
Terkait hal itu, Ahang diduga polisi berinisial D itu telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Perkapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dia mengatakan, klienya tetap akan menempuh jalur hukum meski ada pihak yang disebutnya berupaya melobi keluarga korban untuk berdamai.
Semantara, Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso berjanji akan segera menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan aksi penganiayaan saat bertugas.
Namun, Handoyo mengatakan dari hasik pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak sembilan pemuda yang sedang sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi di Warung Pendopo samping SMK Stella Maris Labuan Bajo.
Baca Juga: Baku Tembak dengan Kelompok Takfiri di Kairo, Satu Polisi Tewas
"Mereka mengakui bahwa dari 9 (sembilan) orang tersebut, 8 (delapan) orang baru tiba di Labuan Bajo, 11 April 2020 menggunakan Kapal Ferry, 6 (enam) orang di antaranya menempuh jalur darat dari Bali, 1 (Satu) orang dari Surabaya, dan 1 orang lainnya dari Lombok-Mataram. Dan Mereka mengakui bahwa sudah mengetahui ada imbauan pemerintah untuk tidak berkumpul."