Kritik Pengisian Jabatan Struktural di KPK, ICW: Abaikan Aspek Integritas

Rabu, 15 April 2020 | 09:14 WIB
Kritik Pengisian Jabatan Struktural di KPK, ICW: Abaikan Aspek Integritas
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, Pimpinan KPK tidak melihat aspek integritas sebagai poin utama yang harus dimiliki oleh setiap calon. Salah satu aspek integritas yang dapat dilihat adalah dari kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dari hasil pemantauan ICW terhadap keempat nama tersebut, tiga diantaranya tidak patuh dalam melaporkan LHKPN yakni: Mochamad Hadiyana, Endar Priantoro, dan Karyoto," ungkapnya.

Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat, jika diketahui kandidat terpilih tidak patuh dalam melaporkan LHKPN mengapa tetap dicalonkan oleh institusinya? Ini mengartikan institusi mereka terdahulu, yakni Kepolisian RI tidak menganggap LHKPN sebagai hal yang penting dalam menilai integritas.

Selain itu, tiga jabatan struktural dalam bidang penindakan di KPK saat ini diisi oleh unsur kepolisian yakni Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, dan Direktur Penyidikan. Hal ini dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pada saat ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan dari institusi Polri.

Baca Juga: KPK Baru Saja Seleksi Pejabat Baru, Pukat UGM Sebut Proses Seleksinya Buruk

Tak hanya itu, potensi loyalitas ganda pun sulit untuk dihindarkan. Sebab, di waktu yang sama para kandindat terpilih yang berasal dari Korps Bhayangkara memiliki dua atasan sekaligus, yakni Kapolri dan Komisioner KPK.

"Makanya kami mendesak Dewan Pengawas segera melakukan evaluasi terhadap proses seleksi jabatan struktural yang dilakukan oleh Pimpinan KPK," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI