DPR Sepakat Usul Pemerintah Tunda Pilkada Serentak 2020 karena Virus Corona

Selasa, 14 April 2020 | 20:00 WIB
DPR Sepakat Usul Pemerintah Tunda Pilkada Serentak 2020 karena Virus Corona
Ilustrasi Pilkada. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Persetujuan DPR itu disampaikan Ketua Komisi II Ahmad Doli dalam kesimpulan usai rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," ujar Doli, Selasa (14/4/2020).

"Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2020, komisi II DPR RI bersama mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020," Doli menambahkan.

Baca Juga: Sepi Orderan saat Corona, Ini yang Buat Driver Ojol Tetap Bersyukur

Selain mengenai pelaksanaan Pilkada, Doli menyarankan agar pemerintah dapat mengembalikan waktu pelaksanaan Pilkada sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019.

"Maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI