Suara.com - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean meminta Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra mengundurkan diri dari jabatannya. Andi dituding telah menyalahgunakan wewenang.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan soal pengunduran diri dari Stafsus Presiden merupakan hak atau kemauan dari Andi.
"Ya kalau mundur (diri dari Stafsus Presiden) itu kan tergantung kemauan yang bersangkutan. Kalau permintaan mundur kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/4/2020).
Diketahui, Stafsus Jokowi Andi Taufan Garuda Putra membuat surat kepada para camat seluruh Indonesia untuk bekerja sama dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19.
Baca Juga: Didesak DPR Tunda PON Papua, Menpora: Rapat Kabinet yang Putuskan
Surat tersebut menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet yang meminta para camat melibatkan perusahannya PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan Covid-19.
Donny menuturkan, pihak yang bisa memberhentikan Andi dari jabatannya yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dikarenakan hanya Jokowi yang memiliki wewenang untuk memberhentikan jabatan seorang Stafsus.
"Tapi yang bisa memberhentikan ya hanya presiden yang punya hak prerogratif. Jadi kalau permintaan dia mundur kan meminta kesukarelaan yang bersangkutan untuk mundurm," kata dia.
"Tapi kalau meminta pemberhentian ini tergantung pada pak presiden selaku pemegang hak prerogratif untuk mencopot stafusnya," Donny menambahkan.
Meski dmeikian, Donny menyebut kalau pihak Istana Kepresidenan sudah memberikan teguran keras kepada Stafsus Jokowi tersebut.
Baca Juga: Sudah Minta Minum, Pak Kades Seret Pemilik Rumah Lalu Diperkosa di Kamar
Setelah mendapat teguran, Andi kata Donny sudah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya tersebut.