4 Bule Pesta di Bali saat Wabah Corona Dikenakan Wajib Lapor

Selasa, 14 April 2020 | 19:37 WIB
4 Bule Pesta di Bali saat Wabah Corona Dikenakan Wajib Lapor
Bule asyik pesta di Bali ditengah pandemi corona (Twitter/wulanrussell)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak empat warga negara asing diperiksa oleh pihak kepolisian, karena mengadakan private party di salah satu vila di Badung, Bali, di tengah pandemi virus corona covid-19.

Video dan foto pesta mereka viral di media sosial, yang menjadi pangkal kekisruhan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut, keempatnya dikenakan sanksi wajib lapor dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah dimintakan keterangan oleh Polres Badung. Kemudian yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali dan tetap wajib lapor," kata Argo, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Gegara Pesta Nikah Eks Kapolsek Kembangan, Wakapolri Dilaporkan ke Propam

Argo mengungkapkan keempat WNA itu berinisial JAM, MGM, YS, dan EM.

Argo menjelaskan, saat video private party para WNA viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan serta pengecekan.

"Barang bukti yang diamankan 4 buah HP," ucapnya.

Meski begitu, Argo tidak menjelaskan secara rinci asal dan keperluan WNA tersebut menetap di Indonesia selama masa pandemi covid-19 saat ini.

Sebelumnya, informasi mengenai pesta yang diadakan selama masa social distancing oleh WNA tersebut tersebut melalui akun media sosial Twitter @WulanRussel.

Baca Juga: Digerebek Polisi saat Gelar Pesta, Bule di Bali Sempat Marahi Satpam Vila

Dalam unggahannya pada 12 Juli 2020 lalu, dia membagikan hasil tangkapan layar dari instastory yang diposting oleh beberapa WNA dalam pesta tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI